Kepala Daerah · KPK
Puput Tantriana Sari
Bupati Probolinggo (periode 2018-2023). Dikenal juga sebagai Tantri Hasan Aminuddin, PTS.
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai dugaan
- —
- Uang pengganti
- Rp 52 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi1 September 2026
Terpidana dalam dua perkara (total 10 tahun penjara menurut Realita). Pada Agu-Sep 2026 mengajukan PK (register 551 PK/Pid.Sus/2026 menurut Ruang.co.id); dalam sidang 1 Sep 2026, KPK meminta PK kedua ditolak. Hasil PK dan lokasi penahanan terbaru belum terverifikasi.
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.
2 perkara. Divonis dalam dua perkara terpisah: (1) suap jual-beli jabatan Pj kepala desa, 4 tahun penjara, inkracht setelah kasasi (Feb 2023); (2) gratifikasi dan TPPU 2013-2021, 6 tahun penjara (13 Feb 2025). Perkara kedua didakwakan saat ia sudah menjadi terpidana perkara pertama.
Perkara 01 dari 02
Suap jual-beli jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo (OTT Agu 2021)
Puput dan suaminya, Hasan, terjaring OTT KPK pada 30 Agu 2021. Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengisian jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo; usulan nama Pj kades memerlukan paraf Hasan sebagai representasi Puput. MA dalam kasasi memperbaiki kualifikasi menjadi terbukti Pasal 11 UU Tipikor.
RMOL Jatim menyebut tarif Rp20 juta per orang plus upeti sewa tanah kas desa Rp5 juta per hektare. WartaBromo dan Realita menyebut ada uang pengganti Rp20 juta, tetapi ini belum dikonfirmasi dari amar putusan, jadi tidak diisi.
4 tahun penjara (inkracht setelah kasasi, diberitakan Feb 2023)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Juni 2022 | PN Tipikor Surabaya Masing-masing terdakwa (Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin) dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta (ketua majelis Dju Johnson Mira; tuntutan 8 tahun dan denda Rp800 juta). Terbukti Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MATanggal belum tercatat | Mahkamah Agung Menolak kasasi penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi menjadi terbukti Pasal 11; pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider ditambah menjadi 6 bulan. Diberitakan 3 Feb 2023. | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Perkara 02 dari 02
Gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo 2013-2021
KPK kembali mendakwa pasangan ini, saat keduanya masih menjalani pidana perkara jual-beli jabatan, atas penerimaan gratifikasi dan pencucian uang selama 2013-2021. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana 6 tahun kepada masing-masing pada 13 Feb 2025 dan membebankan uang pengganti Rp52 miliar. KPK kemudian menyerahkan aset rampasan perkara ini kepada sejumlah instansi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Uang pengganti: Rp 52 miliar
Nilai gratifikasi dan TPPU dalam dakwaan sekitar Rp150 miliar (Mili.id: 'hampir Rp150 miliar'; cuplikan Beritakorupsi: Rp150.200.298.000); nilai yang terbukti belum diverifikasi. Uang pengganti Rp52 miliar dibebankan kepada keduanya (WartaBromo).
6 tahun penjara di tingkat pertama; ada putusan banding PT Surabaya dan perkara diberitakan inkracht (Agu 2025), tetapi isi putusan banding belum terverifikasi
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Februari 2025 | PN Tipikor Surabaya Masing-masing terdakwa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta dibebani uang pengganti Rp52 miliar dengan pidana pengganti 2 tahun 6 bulan bila harta sitaan tidak mencukupi (ketua majelis Ferdinand Marcus L; tuntutan 6 tahun). | 6 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 52 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
Pemberitaan
- Bupati Probolinggo Puput dan Suami Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Suap Detik, 2 Jun 2022
- Kasasi Ditolak, Bupati Probolinggo Tetap Dibui 4 Tahun Kasus Suap Jabatan Detik, 3 Feb 2023
- KPK Limpahkan Berkas Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Hasan Aminudin ke Lapas Porong RMOL Jatim, 2 Mei 2024
- Hasan-Tantri Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU WartaBromo, 13 Feb 2025
- Kasus Pasutri Mantan Bupati Probolinggo Hasan-Tantri Inkracht, KPK Bakal Eksekusi Rp 52 M Radar Bromo, 27 Agu 2025
- Dalil Disparitas Diulang, PK Kedua Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Ditolak KPK Realita, 2 Sep 2026
- Sidang PK Puput Tantriana Sari Ungkap Pertentangan Putusan Korupsi Probolinggo Ruang.co.id, 18 Agu 2026
- KPK Eksekusi Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya ke Lapas Kompas, 15 Jul 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
DPR · 2 perkara
Hasan Aminuddin
Suap jual-beli jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo (OTT Agu 2021)
Vonis 10 tahun Masih dipenjara
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
ASN/Pejabat · 2 perkara
Angin Prayitno Aji
Suap rekayasa pemeriksaan pajak (Gunung Madu Plantations, Bank Panin, Jhonlin Baratama)
Vonis 14 tahun Nilai Rp 44,5 miliar Status belum terverifikasi