Punov Michael Apituley
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 40 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun, putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst (2025-06-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 40 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Juni 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Punov Michael Apituley. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Punov Michael Apituley oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 40 juta |
| Banding13 Agustus 2025 | PT JakartaNomor 43/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst., tanggal 13 Juni 2025 ; - Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menyatakan selama Terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan khusus pada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA19 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 11906 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 13 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 43/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 13 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11906 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara