Pungki Hertanto bin Sujud Suwardi
PNS Dinas PUTR Kota Cirebon (Kepala Seksi Tata Bangunan / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon Tahun 2016)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg (2026-07-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Juli 2026 | PN Tipikor BandungNomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa PUNGKI HERTANTO Bin SUJUD SUWARDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa PUNGKI HERTANTO Bin SUJUD SUWARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg Mahkamah Agung, 9 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir