Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Selatan

Puaidi bin Almarhum H. Zainal Akli

Pedagang (Pembakal Desa Sungai Alat Tahun 2021 sampai dengan 2024)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM (2025-08-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Juni 2025 PN Tipikor BanjarmasinNomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm ZAINAL AKLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUAIDI Bin (Alm) H. ZAINAL AKLI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 100 juta
Banding6 Agustus 2025 PT BanjarmasinNomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm tanggal 17 Juni 2025, yang dimintakan banding tersebut yaitu sekedar mengenai lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Puaidi Bin (Alm) H. Zainal Akli, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal dari Penuntut Umum; Zainal Akli, oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta
Kasasi MA16 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 10881 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK, T=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru