Pt Nagamas Palmoil Lestari
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8431 K/PID.SUS/2025 (2025-09-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Kasasi 8431 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Maret 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Permata Hijau Sawit terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana ( ontslag van alle recht vervolging ); Melepaskan Terdakwa PT. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
| Kasasi MA15 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 8431 K/PID.SUS/2025 JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 2 AYAT (1) JO PASAL 18 UU TPK. PIDANA DENDA PARA T MASING-MASING SEBESAR RP1 MILYAR, APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH PARA T, MAKA HARTA BENDA MILIK T DISITA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI PIDANA DENDA TERSEBUT. APABILA HARTA BENDA TERSEBUT TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR DENDA TERSEBUT, MAKA HARTA DAVID VIRGO SELAKU PERSONAL PENGENDALI PARA T, DAPAT DISITA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI PIDANA DENDA TERSEBUT. APABILA TIDAK MENCUKUPI, DIGANTI DENGAN KURUNGAN SELAMA 6 BULAN DENGAN MEMPERHITUNGKAN DENDA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 19 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8431 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 15 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum