ASN/Pejabat · Kalimantan Tengah
Primahesti
PNS Dinkes Kabupaten Barito Selatan
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk (2024-09-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,3 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 September 2024 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Primahesti, S.E., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Primahesti, S.E., oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Primahesti, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ? secara bersama-sama beberapa kali melakukan korupsi ?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Primahesti, S.E., oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 4,3 miliar |
| Kasasi MA9 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 2892 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk Mahkamah Agung, 20 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2892 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 9 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara