Prima Zulio Rosa
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 558 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 27/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 558 miliar
7 tahun 6 bulan penjara (Banding 27/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 April 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 107/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa PRIMA ZULIO ROSA,SE.,MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRIMA ZULIO ROSA,SE.,MM. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan ; Menghukum Terdakwa PRIMA ZULIO ROSA,SE.,MM untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 558 miliar |
| Banding23 Juni 2022 | PT SurabayaNomor 27/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 4 April 2022 Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby atas nama terdakwa Prima Zulio Rosa, S.E., M.M. yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana dendanya sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Prima Zulio Rosa, S.E., M.M. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 558 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 4 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 27/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 23 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir