Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Prima Zulio Rosa

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 558 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 27/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 558 miliar

7 tahun 6 bulan penjara (Banding 27/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 April 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 107/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa PRIMA ZULIO ROSA,SE.,MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRIMA ZULIO ROSA,SE.,MM. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan ; Menghukum Terdakwa PRIMA ZULIO ROSA,SE.,MM untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 558 miliar
Banding23 Juni 2022 PT SurabayaNomor 27/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 4 April 2022 Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby atas nama terdakwa Prima Zulio Rosa, S.E., M.M. yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana dendanya sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Prima Zulio Rosa, S.E., M.M. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 558 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru