Polmudi Sagala
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 34/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (2025-08-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Banding 34/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Juni 2025 | PN Tipikor MedanNomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Polmudi Sagala, MM tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primeir Penuntut Umum; 2.-- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; 3.-- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama -sama sebagaimana dalam dakwaan subsideir; 4.-- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding28 Agustus 2025 | PT MedanNomor 34/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 30 Juni 2025, sekedar tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusan lengkapnya sebagai berikut: 1.-- Menyatakan Terdakwa Ir. Polmudi Sagala, MM tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2.-- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; 3.-- Menyatakan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA11 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 367 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara, pidana denda dan pidana pengganti denda conform Putusan Pengadilan Negeri; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 30 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 34/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 28 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 367 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara