Po Suwandi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 26 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 35,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr (2024-01-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 17,7 miliar
13 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Januari 2024 | PN Tipikor MataramNomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr Menyatakan Terdakwa PO SUWANDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 13 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 17,7 miliar |
| Peninjauan Kembali MA22 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 3820 PK/PID.SUS/2026 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Mataram (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr (2024-01-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 17,7 miliar
13 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Januari 2024 | PN Tipikor MataramNomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr Menyatakan Terdakwa PO SUWANDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 13 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 17,7 miliar |
| Banding5 Maret 2024 | PT MataramNomor 2/PID.TPK/2024/PT MTR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 17/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mtr, tanggal 5 Januari 2024, yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr Mahkamah Agung, 5 Jan 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3820 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 22 Jul 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr Mahkamah Agung, 5 Jan 2024
- Putusan Banding Nomor 2/PID.TPK/2024/PT MTR Mahkamah Agung, 5 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi