Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Nusa Tenggara Barat

Po Suwandi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
26 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 35,5 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr (2024-01-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 17,7 miliar

13 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Januari 2024 PN Tipikor MataramNomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr Menyatakan Terdakwa PO SUWANDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 13 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 17,7 miliar
Peninjauan Kembali MA22 Juli 2026 Mahkamah AgungNomor 3820 PK/PID.SUS/2026 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Mataram (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr (2024-01-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 17,7 miliar

13 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Mataram (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Januari 2024 PN Tipikor MataramNomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr Menyatakan Terdakwa PO SUWANDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 13 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 17,7 miliar
Banding5 Maret 2024 PT MataramNomor 2/PID.TPK/2024/PT MTR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 17/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mtr, tanggal 5 Januari 2024, yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru