Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur

Pius Wendelinus Laka Alias

PNS Kabupaten Timor Tengah Utara pada

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 163 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 20/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG (2023-02-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 163 juta

2 tahun penjara (Banding 20/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 November 2022 PN Tipikor KupangNomor 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg DOMINIKUS MENE BANO, ST., Alias Pak DOMI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan para Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dari dakwaan Primer tersebut; DOMINIKUS MENE BANO, ST., Alias Pak DOMI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun, dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 163 juta
Banding8 Februari 2023 PT KupangNomor 20/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Kupang Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 25 November 2022, yang dimintakan banding mengenai Uang Pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I. Dominikus Mene Bano, ST., Alias Pak Domi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan para Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dari dakwaan Primair tersebut; Dominikus Mene Bano, ST., Alias… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Peninjauan Kembali MA31 Maret 2026 Mahkamah AgungNomor 1023 PK/PID.SUS/2026 - Tolak PK terpidana I (satu);- Putusan Yang dimohonkan PK Tetap berlaku; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru