ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur
Pius Wendelinus Laka Alias
PNS Kabupaten Timor Tengah Utara pada
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 163 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 20/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG (2023-02-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 163 juta
2 tahun penjara (Banding 20/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 November 2022 | PN Tipikor KupangNomor 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg DOMINIKUS MENE BANO, ST., Alias Pak DOMI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan para Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dari dakwaan Primer tersebut; DOMINIKUS MENE BANO, ST., Alias Pak DOMI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun, dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 163 juta |
| Banding8 Februari 2023 | PT KupangNomor 20/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Kupang Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 25 November 2022, yang dimintakan banding mengenai Uang Pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I. Dominikus Mene Bano, ST., Alias Pak Domi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan para Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dari dakwaan Primair tersebut; Dominikus Mene Bano, ST., Alias… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Peninjauan Kembali MA31 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 1023 PK/PID.SUS/2026 - Tolak PK terpidana I (satu);- Putusan Yang dimohonkan PK Tetap berlaku; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Mahkamah Agung, 25 Nov 2022
- Putusan Banding Nomor 20/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG Mahkamah Agung, 8 Feb 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1023 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 31 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara