Paulus Johanis Kurnala
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap (2025-12-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Desember 2025 | PN Tipikor JayapuraNomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap Menyatakan Terdakwa Paulus Johanis Kurnala tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paulus Johanis Kurnala tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta |
| Kasasi MA15 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 7560 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana pengganti denda menjadi pidana denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 140 (seratus empat puluh) hari; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap Mahkamah Agung, 10 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7560 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 15 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara