Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur

Paulus Igo Geroda

Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kab.

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 296 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun 6 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama April 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg (2023-04-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 296 juta

7 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 April 2023 PN Tipikor KupangNomor 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg MENG A DIL I : Menyatakan Terdakwa PAULUS IGO GERODA S.Sos, M.Ap. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7(tujuh) tahun dan 6(enam) bulan, dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan; Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 296 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru