Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bali

Pande Made Purwata

Wiraswasta (Ketua KONI Kabupaten Gianyar periode 2018 - 2022).

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3,6 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 6/PID.TPK/2025/PT DPS (2025-09-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 3,6 miliar

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 6/PID.TPK/2025/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Agustus 2025 PN Tipikor DenpasarNomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Menyatakan Terdakwa PANDE MADE PURWATA, S.TP., S.H., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa PANDE MADE PURWATA, S.TP., S.H., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 3,6 miliar
Banding30 September 2025 PT DenpasarNomor 6/PID.TPK/2025/PT DPS Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 27 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan nomor 4(empat) tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa PANDE MADE PURWATA, S.TP., S.H., sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa PANDE MADE PURWATA, S.TP., S.H., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 3,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru