Pandariatmo bin Sofyan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pejabat
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 592 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8827 K/PID.SUS/2025 (2025-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 592 juta
4 tahun penjara (Kasasi 8827 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding3 Juni 2025 | PT BengkuluNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Tanggal 24 Februari 2025 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lama pidana yang dijatuhkan, jumlah kerugian keuangan negara, jumlah pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan serta redaksi amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Bin Sofyan telah terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 75 juta Uang pengganti Rp 592 juta |
| Kasasi MA19 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 8827 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa, Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp100.000.000,00 subsidair 2 (dua) bulan.UP Rp80.400.000,00 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Kaur Rp80.400.000,00 sehingga sisa UP nihil. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Mahkamah Agung, 3 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8827 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara