Swasta · Kejaksaan
Pande Made Witia
Swasta (Mantan Ketua LPD Tulikup Kelod)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 7/PID.TPK/2026/PT DPS (2026-07-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,4 miliar
5 tahun penjara (Banding 7/PID.TPK/2026/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding16 Juli 2026 | PT DenpasarNomor 7/PID.TPK/2026/PT DPS Dps, tanggal 4 Juni 2026 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan nomor 1 (satu) tentang kualifikasi tindak pidana, amar putusan nomor 3 (tiga) tentang penjatuhan pidana penjara kepada Terdakwa apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti sesuai waktu yang ditentukan dalam putusan hakim, dan amar putusan Nomor 5 (lima) tentang penetapan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Drs Pande Made Witia tersebut diatas telah terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 3,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 7/PID.TPK/2026/PT DPS Mahkamah Agung, 16 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi