Ofan Sofwan
Wiraswasta (Direktur Lawu Agung Mining)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama November 2024, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7918 K/PID.SUS/2024 (2024-11-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun penjara (Kasasi 7918 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA20 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 7918 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Terdakwa, Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana menjadi1. Pidana penjara untuk Terdakwa I selama 7 (tujuh) tahun, untuk Terdakwa II selama 6 (enam) tahun dan untuk Terdakwa III selama 10 (sepuluh) tahun2. Denda masing-masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair masing-masing selama 6 (enam) bulan kurungan3. Uang pengganti CF-PN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta |
| Peninjauan Kembali MA26 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 3311 PK/PID.SUS/2025 - Tolak PK Para terpidana;- Putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 7918 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 20 Nov 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3311 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 26 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara