Ofan Sofwan
Wiraswasta Direktur PT Lawu Agung Mining
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 136 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun, putusan pertama April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2024-04-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 136 miliar
7 tahun penjara (PN Tipikor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 April 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa I GLENN ARIO SUDARTO, Terdakwa II OFAN SOFWAN dan Terdakwa III WINDU AJI SUTANTO tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ? KORUPSI? secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I GLENN ARIO SUDARTO dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun Terdakwa II OFAN SOFWAN dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan Terdakwa III WINDU AJI SUTANTO dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun . Menjatuhkan Pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Uang pengganti Rp 136 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 25 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir