Swasta · Kabupaten Buleleng, Bali
Nyoman Milik
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- Rp 1,3 miliar
- Uang pengganti
- Rp 139 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 3 bulan, putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi kredit fiktif LPD Desa Pakraman Gerokgak, Kabupaten Buleleng (2008-2016)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kasir/Bendahara LPD Desa Pakraman Gerokgak bersama pengurus dan karyawan lain membuat laporan keuangan seolah-olah sehat, sementara melakukan pengambilan uang yang tercatat sebagai pinjaman fiktif periode 2008 hingga 2016. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. LPD Desa Pakraman Gerokgak sebesar Rp1.264.686.000 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps (2021-09-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 1,3 miliar Uang pengganti: Rp 139 juta
1 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 September 2021 | PN Tipikor DenpasarNomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps MENGADILI: Menyatakan terdakwa Nyoman Milik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan terdakwa Nyoman Milik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NYOMAN MILIK dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 139 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Mahkamah Agung, 30 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara