Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Jaksa/Polisi/KPK · Bali

Nyoman Supardi

.Purnawirawan Polri (Kelian Desa Adat Tista)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 2/PID.TPK/2025/PT DPS (2025-02-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (Banding 2/PID.TPK/2025/PT DPS)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Desember 2024 PN Tipikor DenpasarNomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Menyatakan Terdakwa NYOMAN SUPARDI MP., S.H., M.M tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa NYOMAN SUPARDI MP., S.H., M.M terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 200 juta
Banding3 Februari 2025 PT DenpasarNomor 2/PID.TPK/2025/PT DPS M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 23 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan nomor 4 (empat) tentang penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa NYOMAN SUPARDI MP, S.H., M.M. dan besarnya pidana denda serta pidana kurungan pengganti denda apabila denda tersebut tidak dibayar, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 250 juta
Kasasi MA18 Juni 2025 Mahkamah AgungNomor 5683 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum;, Tolak Kasasi terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Sidang Simulator SIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipiko

    Jaksa/Polisi/KPK

    Djoko Susilo

    Korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri dan TPPU

    Vonis 18 tahun Nilai Rp 121 miliar Status belum terverifikasi

    Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta,

    Jaksa/Polisi/KPK

    Firli Bahuri

    Dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

    Tersangka Belum ditahan

    Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

    Jaksa/Polisi/KPK

    Napoleon Bonaparte

    Suap penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra

    Vonis 4 tahun Meninggal dunia

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru