Nyoman Supardi
.Purnawirawan Polri (Kelian Desa Adat Tista)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 2/PID.TPK/2025/PT DPS (2025-02-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 2/PID.TPK/2025/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Desember 2024 | PN Tipikor DenpasarNomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Menyatakan Terdakwa NYOMAN SUPARDI MP., S.H., M.M tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa NYOMAN SUPARDI MP., S.H., M.M terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding3 Februari 2025 | PT DenpasarNomor 2/PID.TPK/2025/PT DPS M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 23 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan nomor 4 (empat) tentang penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa NYOMAN SUPARDI MP, S.H., M.M. dan besarnya pidana denda serta pidana kurungan pengganti denda apabila denda tersebut tidak dibayar, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 250 juta |
| Kasasi MA18 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 5683 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum;, Tolak Kasasi terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Mahkamah Agung, 23 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 2/PID.TPK/2025/PT DPS Mahkamah Agung, 3 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5683 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Jaksa/Polisi/KPK
Djoko Susilo
Korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri dan TPPU
Vonis 18 tahun Nilai Rp 121 miliar Status belum terverifikasi
Jaksa/Polisi/KPK
Firli Bahuri
Dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Tersangka Belum ditahan
Jaksa/Polisi/KPK
Napoleon Bonaparte
Suap penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra
Vonis 4 tahun Meninggal dunia