Nurmanto Akmal
Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 26/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-08-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 26/PID.TPK/2023/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding10 Agustus 2023 | PT BandungNomor 26/PID.TPK/2023/PT BDG M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 15 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut, khusus mengenai lamanya pidana pokok yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa NURMANTO AKMAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 100 miliar |
| Kasasi MA5 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 128 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 26/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 10 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 128 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 5 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara