Novi Rahman Hidayat
Bupati Nganjuk
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 18/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-04-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 18/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding20 April 2022 | PT SurabayaNomor 18/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 6 Januari 2022 Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai dakwaan yang didakwakan kepadanya, lamanya pidana yang dijatuhkan, dan kualifikasi tindak pidana, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa NOVI RAHMAN HIDAYAT tidak terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA8 November 2022 | Mahkamah AgungNomor 6017 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 18/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 20 Apr 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 6017 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 8 Nov 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum