Novi Fauzia binti Agus Abadi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg (2023-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 900 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juni 2023 | PN Tipikor BandungNomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa NOVI FAUZIA , S.E Binti AGUS ABADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOVI FAUZIA , S.E Binti AGUS ABADI karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 900 juta |
| Kasasi MA5 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 639 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Bandung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 24/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-08-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 850 juta
6 tahun penjara (Banding 24/PID.TPK/2023/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding14 Agustus 2023 | PT BandungNomor 24/PID.TPK/2023/PT BDG Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung, Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg., tanggal 14 Juni 2023, yang dimintakan banding sekedar mengenai penjatuhan pidana dan uang pengganti yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Novia Fauzia SE Binti Agus Abadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Novi Fauzia S.E Binti Agus Abadi karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 850 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Mahkamah Agung, 14 Jun 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 639 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 5 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 24/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 14 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir