Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Barat

Novi Fauzia binti Agus Abadi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg (2023-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 900 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Juni 2023 PN Tipikor BandungNomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa NOVI FAUZIA , S.E Binti AGUS ABADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOVI FAUZIA , S.E Binti AGUS ABADI karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 900 juta
Kasasi MA5 Februari 2024 Mahkamah AgungNomor 639 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Bandung (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 24/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-08-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 850 juta

6 tahun penjara (Banding 24/PID.TPK/2023/PT BDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding14 Agustus 2023 PT BandungNomor 24/PID.TPK/2023/PT BDG Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung, Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg., tanggal 14 Juni 2023, yang dimintakan banding sekedar mengenai penjatuhan pidana dan uang pengganti yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Novia Fauzia SE Binti Agus Abadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Novi Fauzia S.E Binti Agus Abadi karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 850 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru