Novan Diyanto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 633 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 9/PID.TPK/2022/PT BDG (2022-04-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 633 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 9/PID.TPK/2022/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Januari 2022 | PN Tipikor BandungNomor 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan Terdakwa NOVAN DIYANTO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa NOVAN DIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOVAN DIYANTO karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 633 juta |
| Banding7 April 2022 | PT BandungNomor 9/PID.TPK/2022/PT BDG Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 61/ Pid.Sus/TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa NOVAN DIYANTO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa NOVAN DIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 633 juta |
| Kasasi MA15 September 2022 | Mahkamah AgungNomor 5025 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 12 Jan 2022
- Putusan Banding Nomor 9/PID.TPK/2022/PT BDG Mahkamah Agung, 7 Apr 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5025 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 15 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi