ASN/Pejabat · Kabupaten Kaimana, Papua Barat
Nicolaas Evert Kuahaty Dev
PNS (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana).
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi proyek pematangan lahan dan talud PLTMG Kaimana, Kabupaten Kaimana (2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2017 terlibat dalam pengadaan pekerjaan Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud Lokasi PLTMG di Kampung Coa, Distrik Kaimana. Perbuatan tersebut dilakukan sekitar Februari hingga Desember 2017, antara lain dengan menganggarkan kegiatan yang tidak termasuk dalam Renja serta menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat terkait pengadaan. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum secara eksplisit dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jayapura Nomor 17/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP (2021-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 Oktober 2021 | PT JayapuraNomor 17/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP Dev. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Dev. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP Mahkamah Agung, 5 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara