Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Nidi bin Sarimin

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 103 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 3 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Maret 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2022-03-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 103 juta

1 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Maret 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa NIDI Bin SARIMIN dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa NIDI Bin SARIMIN dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 103 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru