ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Ngesti Widodo
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG (2025-01-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 22/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding15 Januari 2025 | PT PalembangNomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPalembang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 14 November 2024 yang dimintakan bandingtersebut sepanjangmengenai lamanya pidana penjara dan besarnya membayar uang perkara serta menentukan status Jam Rolex yang dititpkan di Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatanyang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: MenyatakanPara Terdakwa yakni Terdakwa I ZURIKE TAKARADA, S.H., Terdakwa II NGESTI WIDODO, S.H., Terdakwa III DERITA KURNIAWATI, S.H.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 150 juta |
| Kasasi MA28 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 5858 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Para Terdakwa, Tolak kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Mahkamah Agung, 15 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5858 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara