Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bali

Ngurah Anom Wahyu Permadi

Wiraswasta (Bagian Kredit / Mantri di BRI Unit Gatot Subroto Barat Periode Tahun 2015 s/d Tahun 2018)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,7 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 1/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-02-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,7 miliar

6 tahun 6 bulan penjara (Banding 1/PID.TPK/2023/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Januari 2023 PN Tipikor DenpasarNomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Menyatakan terdakwa NGURAH ANOM WAHYU PERMADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara berlanjut , ? sebagaimana dakwaan Pertama Prim air Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa NGURAH ANOM WAHYU PERMADI oleh karenanya dari dakwaan Pertama Primair; Menyatakan terdakwa NGURAH ANOM WAHYU PERMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara berlanjut , ? sebagaimana dakwaan Pertama Subsid air Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NGURAH ANOM WAHYU PERMADI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta
Banding22 Februari 2023 PT DenpasarNomor 1/PID.TPK/2023/PT DPS M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 11 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai jumlah denda dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda serta penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru