Ngurah Anom Wahyu Permadi
Wiraswasta (Bagian Kredit / Mantri di BRI Unit Gatot Subroto Barat Periode Tahun 2015 s/d Tahun 2018)
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,7 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 1/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-02-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
6 tahun 6 bulan penjara (Banding 1/PID.TPK/2023/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Januari 2023 | PN Tipikor DenpasarNomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Menyatakan terdakwa NGURAH ANOM WAHYU PERMADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara berlanjut , ? sebagaimana dakwaan Pertama Prim air Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa NGURAH ANOM WAHYU PERMADI oleh karenanya dari dakwaan Pertama Primair; Menyatakan terdakwa NGURAH ANOM WAHYU PERMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara berlanjut , ? sebagaimana dakwaan Pertama Subsid air Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NGURAH ANOM WAHYU PERMADI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
| Banding22 Februari 2023 | PT DenpasarNomor 1/PID.TPK/2023/PT DPS M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 11 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai jumlah denda dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda serta penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Mahkamah Agung, 11 Jan 2023
- Putusan Banding Nomor 1/PID.TPK/2023/PT DPS Mahkamah Agung, 22 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi