Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Selatan

Natalia Wulan Purnamasari

PNS pada Direktorat Jenderal Pajak

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 787 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG (2024-09-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 787 juta

3 tahun penjara (Banding 18/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Agustus 2024 PN Tipikor PalembangNomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg MENGADILI: Menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam D akwaan Ketiga ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rangga Fredy Ginanjar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Natalia Wulan Purnamasari, A.Md, oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta
Banding26 September 2024 PT PalembangNomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPalembang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 2 Agustus 2024 yang dimintakan bandingtersebut sepanjangmengenai kwalifikasi dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga???; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRanggaFredyGinanjarolehkarenaitudengan pidana penjara selama 3… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 787 juta
Kasasi MA18 Desember 2024 Mahkamah AgungNomor 8260 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Terdakwa I, Tolak Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru