Natang Juhar Tarigan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 847 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn (2022-06-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 847 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Juni 2022 | PN Tipikor MedanNomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Natang Juhar Tarigan tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 847.181.475,- ( d elapan ratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh satu ribu empat ratus tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 847 juta |
| Banding11 Agustus 2022 | PT MedanNomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN MENETAPKAN: Mengabulkan untuk mencabut kembali permohonan banding dari Penuntut Umum terhadap putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 17 Juni tersebut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Medan untuk mencoret permohonan banding Nomor24/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn dari Register dan Aplikasi Perkara Banding; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang teIah dijaIani Terdakwa dikurangkan seIuruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Membebankan biaya… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Mahkamah Agung, 17 Jun 2022
- Putusan Banding Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN Mahkamah Agung, 11 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi