Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Utara

Natang Juhar Tarigan

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 847 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Medan (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn (2022-06-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 847 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Medan (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Juni 2022 PN Tipikor MedanNomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Natang Juhar Tarigan tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 847.181.475,- ( d elapan ratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh satu ribu empat ratus tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 847 juta
Banding11 Agustus 2022 PT MedanNomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN MENETAPKAN: Mengabulkan untuk mencabut kembali permohonan banding dari Penuntut Umum terhadap putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 17 Juni tersebut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Medan untuk mencoret permohonan banding Nomor24/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn dari Register dan Aplikasi Perkara Banding; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang teIah dijaIani Terdakwa dikurangkan seIuruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Membebankan biaya… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru