ASN/Pejabat · Kota Tangerang, Banten
Nasron Azizan
PNS / Anggota Pokja ULP pada Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengadaan jasa cleaning service RS Kusta Dr. Sitanala, Kota Tangerang (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg (2021-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2021 | PN Tipikor SerangNomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Nasron Azizan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair ; Menyatakan Terdakwa Nasron Azizan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg Mahkamah Agung, 21 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Yazerdion Yatim
Korupsi pengadaan jasa cleaning service RS Kusta Sitanala, Kota Tangerang (2018)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara