Nasri Umar
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 300 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Desember 2023, putusan terakhir Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb (2023-12-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 300 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Desember 2023 | PN Tipikor JambiNomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I NASRI UMAR, Terdakwa II ABDUL SALAM HAJI DAUD, Terdakwa III DJAMALUDDIN, Terdakwa IV MUHAMMAD ISRONI, Terdakwa V MAULI dan Terdakwa VI HASAN IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 300 juta Hak politik dicabut 5 tahun |
| Peninjauan Kembali MA16 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 1839 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana I Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb Mahkamah Agung, 13 Des 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1839 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 16 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
DPRD
Moch. Arief Wicaksono
Suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 dan penganggaran Jembatan Kedungkandang
Vonis 5 tahun Nilai Rp 950 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir