Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kota Tangerang, Banten

Yazerdion Yatim

Direktur Utama PT. Pamulindo Buana Abadi

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 655 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengadaan jasa cleaning service RS Kusta Sitanala, Kota Tangerang (2018)

2018 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg (2021-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 655 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg)
Putusan perkara Korupsi pengadaan jasa cleaning service RS Kusta Sitanala, Kota Tangerang (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Oktober 2021 PN Tipikor SerangNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa YAZERDION YATIM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair ; Menyatakan Terdakwa YAZERDION YATIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 655 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Nasron Azizan

    Korupsi pengadaan jasa cleaning service RS Kusta Dr. Sitanala, Kota Tangerang (2018)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru