Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Tulang Bawang, Lampung

Nasaruddin Umar

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mantan Kepala Dinas

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 6 bulan
Nilai perkara
Rp 3,7 miliar
Uang pengganti
Rp 2,9 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Pungutan DAK Fisik Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang (2019-2020)

2019-2020 · pungutan liar · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang memerintahkan pemungutan sebesar 12,5% dari dana DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2019 yang diterima kepala sekolah, dilakukan melalui Ketua MKKS, Ketua K3S, dan seorang manager koperasi. Pungutan berlangsung antara September 2019 hingga Februari 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang dan sejumlah lokasi pertemuan. Berdasarkan perhitungan Inspektorat, kerugian keuangan negara sebesar Rp3.670.239.750. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK (2021-11-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 3,7 miliar Uang pengganti: Rp 2,9 miliar

5 tahun 6 bulan penjara (Banding 16/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK)
Putusan perkara Pungutan DAK Fisik Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang (2019-2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding24 November 2021 PT Tanjung KarangNomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 25/PID.Sus.TPK/2021/PN Tjk tanggal 21 Oktober 2021 sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan lamanya pidana Subsider atas Uang Pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa NASARUDDIN , SH , MH Bin MUHAMMAD UMAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT? , sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer Mempidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,9 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru