Nasaruddin bin Muhammad Umar
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,9 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk (2021-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,9 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2021 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa NASARUDDIN , SH , MH Bin MUHAMMAD UMAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT? , sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer : ?Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) , ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,9 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk Mahkamah Agung, 21 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir