Naser Korois
Wiraswasta (Mantan Kepala Desa Bukit Durian Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 474 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte (2023-05-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 474 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Mei 2023 | PN Tipikor TernateNomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte M E N G A D I L I: 1.Menyatakan Terdakwa Naser Korois tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2.Membebaskan Terdakwa Naser koroisoleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3.MenyatakanTerdakwaNaser Koroistelah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI ? sebagaimana dalam DakwaanSubsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naser Koroisoleh karena itudengan pidana penjara selama2(dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 474 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte Mahkamah Agung, 24 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir