Mustafa Al Hamid bin
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 790 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 10102 K/PID.SUS/2025 (2025-11-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 790 juta
2 tahun penjara (Kasasi 10102 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding16 Juli 2025 | PT BanjarmasinNomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm tanggal 2 Juni 2025, yang dimintakan banding tersebut yaitu sekedar mengenai besarnya nilai uang pengganti dan pidana pengganti serta status barang bukti yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Mustafa Al Hamid Bin Zayd Muchsin Al Hamid (Alm) , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 250.000 Uang pengganti Rp 790 juta |
| Kasasi MA27 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 10102 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana tambahan uang pengganti menjadi:- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp789.583.593,35 (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah tiga puluh lima sen) dengan memperhitungkan uang tunai sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) yang telah disita berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Paringin Nomor 207/Pen.Pid.B/SITA/2024/PN Prn tanggal 31 Desember 2024, subsidair pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 790 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM Mahkamah Agung, 16 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10102 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 27 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara