Mustafa Arifin bin Arifin
Wiraswasta/Keuchik Gampong Meunasah
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 158 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna (2023-06-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 158 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Juni 2023 | PN Tipikor Banda AcehNomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Mustafa Arifin Bin Arifin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Mustafa Arifin Bin Arifin oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Mustafa Arifin Bin Arifin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 158 juta |
| Banding7 Agustus 2023 | PT Banda AcehNomor 30/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 19 Juni 2023, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA2 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 284 K/Pid.Sus/2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMpada KEJAKSAAN NEGERI PIDIE tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Mahkamah Agung, 19 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 30/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA Mahkamah Agung, 7 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 284 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 2 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi