Mukhlis Rumbia
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 9 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengadaan pemancar FM LPP RRI Tual, Maluku Tenggara (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Direktur CV. Aslah Real terlibat dalam pengadaan Pemancar FM 5 KW + Antena + Coaxial + Instalasi 1 Unit pada LPP RRI Tual Tahun Anggaran 2019. Perbuatan dilakukan pada September hingga Desember 2019 di Kantor LPP RRI Tual, Kabupaten Maluku Tenggara. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum secara eksplisit dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 15/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB (2021-12-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 9 juta
4 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 November 2021 | PN Tipikor AmbonNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa MUKHLIS RUMBIA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa MUKHLIS RUMBIA dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MUKHLIS RUMBIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun serta denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 9 juta |
| Banding30 Desember 2021 | PT AmbonNomor 15/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa Mukhlis Rumbia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan Denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga ) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) paling lama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 9 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb Mahkamah Agung, 5 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB Mahkamah Agung, 30 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Abdur Rasid Koedoeboen
Korupsi pengadaan pemancar FM LPP RRI Tual, Kabupaten Maluku Tenggara (2019)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara