ASN/Pejabat · Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku
Abdur Rasid Koedoeboen
Pns
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengadaan pemancar FM LPP RRI Tual, Kabupaten Maluku Tenggara (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha LPP RRI Tual merangkap Plh Kepala Urusan Keuangan dan Sekretaris Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan terlibat dalam pengadaan Pemancar FM 5 KW + Antena + Coaxial + Instalasi 1 Unit pada LPP RRI Tual Tahun Anggaran 2019. Perbuatan dilakukan pada September hingga Desember 2019 di Kantor LPP RRI Tual, Kabupaten Maluku Tenggara. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum secara eksplisit dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb (2021-11-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 November 2021 | PN Tipikor AmbonNomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa ABDUR RASID KOEDOEBOEN, SE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa ABDUR RASID KOEDOEBOEN, SE dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ABDUR RASID KOEDOEBOEN, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb Mahkamah Agung, 5 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Mukhlis Rumbia
Korupsi pengadaan pemancar FM LPP RRI Tual, Maluku Tenggara (2019)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara