Swasta · Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
Mukhammad Toha S.Pd.I. bin Dawud
Buruh Harian Lepas
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- Rp 2,1 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana bantuan wirausaha baru Kemenaker, Kabupaten Banyumas (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa bersama-sama dengan pihak lain memanfaatkan 48 kelompok masyarakat sebagai penerima Bantuan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha Baru dalam Rangka Penanganan Dampak Covid-19 di Bidang Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Banyumas. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.120.000.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg (2021-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 2,1 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Oktober 2021 | PN Tipikor SemarangNomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg M E N G A D I LI Menyatakan Terdakwa Mukhammad Toha, S.Pd.I., Bin Dawud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Mukhammad Toha, S.Pd.I., Bin Dawud dari Dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa Mukhammad Toha, S.Pd.I., Bin Dawud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mukhammad Toha, S.Pd.I., Bin Dawud , dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg Mahkamah Agung, 15 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Agus Mubarok S.Ak bin Mukhtar Safaat
Korupsi dana bantuan wirausaha baru Kementerian Ketenagakerjaan, Kabupaten Banyumas (2020)
Vonis 4 tahun Nilai Rp 2,1 miliar Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara