Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

Mukhammad Toha S.Pd.I. bin Dawud

Buruh Harian Lepas

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
Rp 2,1 miliar
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana bantuan wirausaha baru Kemenaker, Kabupaten Banyumas (2020)

2020 · bantuan sosial/hibah

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa bersama-sama dengan pihak lain memanfaatkan 48 kelompok masyarakat sebagai penerima Bantuan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha Baru dalam Rangka Penanganan Dampak Covid-19 di Bidang Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Banyumas. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.120.000.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg (2021-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 2,1 miliar

4 tahun penjara (PN Tipikor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg)
Putusan perkara Korupsi dana bantuan wirausaha baru Kemenaker, Kabupaten Banyumas (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Oktober 2021 PN Tipikor SemarangNomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg M E N G A D I LI Menyatakan Terdakwa Mukhammad Toha, S.Pd.I., Bin Dawud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Mukhammad Toha, S.Pd.I., Bin Dawud dari Dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa Mukhammad Toha, S.Pd.I., Bin Dawud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mukhammad Toha, S.Pd.I., Bin Dawud , dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Agus Mubarok S.Ak bin Mukhtar Safaat

    Korupsi dana bantuan wirausaha baru Kementerian Ketenagakerjaan, Kabupaten Banyumas (2020)

    Vonis 4 tahun Nilai Rp 2,1 miliar Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru