Muhammad Yasir bin
Pns
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama November 2024, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5296 K/PID.SUS/2025 (2025-06-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Kasasi 5296 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 November 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna MENGADILI: Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Bin (Alm) Ahmad Yunus Noeriman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding12 Desember 2024 | PT Banda AcehNomor 46/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA AHMAD YUNUS NOERIMAN tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan baik dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
| Kasasi MA13 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 5296 K/PID.SUS/2025 Kabul kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri :- Terbukti dakwaan subsidair- Pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 4 Nov 2024
- Putusan Banding Nomor 46/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mahkamah Agung, 12 Des 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 5296 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara