Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Selatan

Muhammad Yarman

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Non Aktif pada

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4,9 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Juni 2024, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 36/PID.TPK/2024/PT MKS (2024-08-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,9 miliar

7 tahun penjara (Banding 36/PID.TPK/2024/PT MKS)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Juni 2024 PN Tipikor MakassarNomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YARMAN, AP., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YARMAN, AP., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.350.000.000,00 (tiga ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 350 juta Uang pengganti Rp 4,9 miliar
Banding29 Agustus 2024 PT MakassarNomor 36/PID.TPK/2024/PT MKS MENGADIL I: -Menerima Permintaan bandingdariPenasihat Hukum Terdakwa dan dari Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks tanggal 27 Juni 2024 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut, khususnya mengenai penetapan barang bukti, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YARMAN, AP., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 350 juta Uang pengganti Rp 4,9 miliar
Kasasi MA28 Februari 2025 Mahkamah AgungNomor 829 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU., Tolak kasasi Terdakwa. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru