ASN/Pejabat · Sulawesi Selatan
Muhammad Yarman
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Non Aktif pada
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Juni 2024, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 36/PID.TPK/2024/PT MKS (2024-08-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,9 miliar
7 tahun penjara (Banding 36/PID.TPK/2024/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juni 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YARMAN, AP., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YARMAN, AP., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.350.000.000,00 (tiga ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 350 juta Uang pengganti Rp 4,9 miliar |
| Banding29 Agustus 2024 | PT MakassarNomor 36/PID.TPK/2024/PT MKS MENGADIL I: -Menerima Permintaan bandingdariPenasihat Hukum Terdakwa dan dari Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks tanggal 27 Juni 2024 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut, khususnya mengenai penetapan barang bukti, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YARMAN, AP., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 350 juta Uang pengganti Rp 4,9 miliar |
| Kasasi MA28 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 829 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU., Tolak kasasi Terdakwa. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 27 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 36/PID.TPK/2024/PT MKS Mahkamah Agung, 29 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 829 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara