Daftar Koruptor Cari nama

Kepala Daerah · Kejari / KPK

Muhammad Tamzil

Bupati Kudus. Dikenal juga sebagai M. Tamzil.

Muhammad Tamzil mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.id
Tamzil-Ditahan-KPK_84814141_1573397847.jpg. Foto: Kompas.id (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
9 tahun 10 bulan
Nilai perkara
Rp 2,1 miliar
Uang pengganti
Rp 2,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Ditangkap KPK 26 Jul 2019 dalam perkara kedua; kasasi ditolak 17 Des 2020 (8 tahun). Status pidana per 2026 (bebas bersyarat atau masih menjalani pidana) belum terverifikasi.

2 perkara. Divonis bersalah dalam dua perkara korupsi terpisah: dana sarana pendidikan Kudus 2004-2005 (1 tahun 10 bulan, bebas bersyarat Des 2015) dan suap/gratifikasi jual beli jabatan (OTT Juli 2019). Perbuatan perkara kedua terjadi SESUDAH vonis pertama, ketika ia kembali menjabat Bupati Kudus (2018).

Perkara 01 dari 02

Korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus TA 2004-2005

2004-2005 · Kejari · Kerugian negara

Perkara ini terjadi pada periode pertama Tamzil sebagai Bupati Kudus (2003-2008) dan ditangani Kejaksaan Negeri Kudus. Ia divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane Semarang pada Desember 2015.

1 tahun 10 bulan penjara
Putusan perkara Korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus TA 2004-2005
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan TipikorTanggal belum tercatat 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Bebas bersyarat dari Lapas Kedungpane Semarang Desember 2015. 1 tahun 10 bulan Denda Rp 100 juta

Perkara 02 dari 02

Suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus

2019 · KPK · Suap · Gratifikasi

Tamzil terjaring OTT KPK pada 26 Juli 2019 dan ditetapkan tersangka suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus. Pengadilan Tipikor Semarang menyatakannya terbukti menerima suap Rp350 juta dan gratifikasi Rp1,775 miliar, lalu memvonisnya 8 tahun penjara. Banding dan kasasinya ditolak.

Suap/gratifikasi: Rp 2,1 miliar Uang pengganti: Rp 2,1 miliar

Terbukti: suap Rp350 juta (dua dari tiga penyerahan; dakwaan Rp750 juta) dan gratifikasi Rp1,775 miliar (Detik). Saat OTT disebut permintaan Rp250 juta.

8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,125 miliar, hak dipilih dicabut 5 tahun (kasasi 4563 K/Pid.Sus/2020)
Putusan perkara Suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 April 2020 PN Tipikor SemarangNomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp2,125 miliar subsider 1 tahun 6 bulan, pencabutan hak politik 3 tahun sejak selesai menjalani pidana. Ketua majelis Sulistyono. 8 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 2,1 miliar Hak politik dicabut 3 tahun
Banding26 Juni 2020 PT Semarang Banding ditolak, tetap 8 tahun penjara; pencabutan hak dipilih 3 tahun (Suarabaru). Tanggal dari Direktori Putusan PT Semarang; nomor belum diketahui. 8 tahun Hak politik dicabut 3 tahun
Kasasi MA17 Desember 2020 Mahkamah AgungNomor 4563 K/Pid.Sus/2020 Kasasi terdakwa ditolak. Menurut Suarabaru, amar: 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2,125 miliar dikompensasikan dengan barang bukti, dan pencabutan hak dipilih 5 tahun sejak selesai menjalani pidana. Status berkekuatan hukum tetap (Direktori Putusan MA). 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,1 miliar Hak politik dicabut 5 tahun

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Muhammad Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

Partai

Muhammad Romahurmuziy

Suap jual beli jabatan di Kementerian Agama

Vonis 1 tahun Nilai Rp 346 juta Sudah bebas

Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

Kepala Daerah

Abdul Gani Kasuba

Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

Vonis 8 tahun Meninggal dunia

Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

Kepala Daerah · 3 perkara

Abdul Latif

Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber