Kepala Daerah · Kejari / KPK
Muhammad Tamzil
Bupati Kudus. Dikenal juga sebagai M. Tamzil.
- Vonis akhir
- 9 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- Rp 2,1 miliar
- Uang pengganti
- Rp 2,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Ditangkap KPK 26 Jul 2019 dalam perkara kedua; kasasi ditolak 17 Des 2020 (8 tahun). Status pidana per 2026 (bebas bersyarat atau masih menjalani pidana) belum terverifikasi.
2 perkara. Divonis bersalah dalam dua perkara korupsi terpisah: dana sarana pendidikan Kudus 2004-2005 (1 tahun 10 bulan, bebas bersyarat Des 2015) dan suap/gratifikasi jual beli jabatan (OTT Juli 2019). Perbuatan perkara kedua terjadi SESUDAH vonis pertama, ketika ia kembali menjabat Bupati Kudus (2018).
Perkara 01 dari 02
Korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus TA 2004-2005
Perkara ini terjadi pada periode pertama Tamzil sebagai Bupati Kudus (2003-2008) dan ditangani Kejaksaan Negeri Kudus. Ia divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane Semarang pada Desember 2015.
1 tahun 10 bulan penjara
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan TipikorTanggal belum tercatat | 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Bebas bersyarat dari Lapas Kedungpane Semarang Desember 2015. | 1 tahun 10 bulan Denda Rp 100 juta |
Perkara 02 dari 02
Suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus
Tamzil terjaring OTT KPK pada 26 Juli 2019 dan ditetapkan tersangka suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus. Pengadilan Tipikor Semarang menyatakannya terbukti menerima suap Rp350 juta dan gratifikasi Rp1,775 miliar, lalu memvonisnya 8 tahun penjara. Banding dan kasasinya ditolak.
Suap/gratifikasi: Rp 2,1 miliar Uang pengganti: Rp 2,1 miliar
Terbukti: suap Rp350 juta (dua dari tiga penyerahan; dakwaan Rp750 juta) dan gratifikasi Rp1,775 miliar (Detik). Saat OTT disebut permintaan Rp250 juta.
8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,125 miliar, hak dipilih dicabut 5 tahun (kasasi 4563 K/Pid.Sus/2020)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 April 2020 | PN Tipikor SemarangNomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp2,125 miliar subsider 1 tahun 6 bulan, pencabutan hak politik 3 tahun sejak selesai menjalani pidana. Ketua majelis Sulistyono. | 8 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 2,1 miliar Hak politik dicabut 3 tahun |
| Banding26 Juni 2020 | PT Semarang Banding ditolak, tetap 8 tahun penjara; pencabutan hak dipilih 3 tahun (Suarabaru). Tanggal dari Direktori Putusan PT Semarang; nomor belum diketahui. | 8 tahun Hak politik dicabut 3 tahun |
| Kasasi MA17 Desember 2020 | Mahkamah AgungNomor 4563 K/Pid.Sus/2020 Kasasi terdakwa ditolak. Menurut Suarabaru, amar: 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2,125 miliar dikompensasikan dengan barang bukti, dan pencabutan hak dipilih 5 tahun sejak selesai menjalani pidana. Status berkekuatan hukum tetap (Direktori Putusan MA). | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,1 miliar Hak politik dicabut 5 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan MAHKAMAH AGUNG Suap Menyuap (Nomor 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020, Muhammad Tamzil) Mahkamah Agung, 17 Des 2020
- Putusan PT SEMARANG Pidana Khusus (putusan tanggal 26 Juni 2020, Pembanding/Terdakwa Muhammad Tamzil) Mahkamah Agung, 26 Jun 2020
Pemberitaan
- Bupati Kudus Tamzil Masuk Bui Lagi: Dulu Korupsi, Kini Terima Suap Detik, 7 Apr 2020
- Kasasi Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Ditolak MA Suarabaru, 12 Jan 2021
- Pernah Jadi Napi Korupsi, Bupati Kudus Terancam Hukuman Berat CNN Indonesia, 27 Jul 2019
- Bupati Kudus Muhammad Tamzil bantah terima uang suap Antara, 27 Jul 2019
- Tamzil, Ternyata Pernah Terpidana Dalam Kasus Korupsi Ngopibareng, 26 Jul 2019
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Partai
Muhammad Romahurmuziy
Suap jual beli jabatan di Kementerian Agama
Vonis 1 tahun Nilai Rp 346 juta Sudah bebas
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi