DPR · KPK
Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024. Dikenal juga sebagai Muhammad Azis Syamsuddin.
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- Rp 3,1 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Bebas bersyarat18 Agustus 2023
Bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang 18 Agu 2023 (SK PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023, 17 Agu 2023); total remisi 6 bulan 30 hari; wajib lapor ke Bapas Kelas I Tangerang. Status setelah masa pembebasan bersyarat belum terverifikasi.
Suap kepada penyidik KPK terkait penanganan perkara DAK Lampung Tengah
Azis Syamsuddin dinyatakan terbukti memberi suap secara berlanjut kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain agar penyelidikan KPK terkait DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah 2017 dihentikan. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara; KPK maupun terdakwa tidak banding.
Suap/gratifikasi: Rp 3,1 miliar
Suap yang diberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 (total sekitar Rp 3,619 miliar menurut Hukumonline). Denda Rp 250 juta telah dibayar (CNN).
3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan, hak dipilih dicabut 4 tahun
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Februari 2022 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Terbukti memberi suap secara berlanjut (Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP); penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik 4 tahun setelah menjalani pidana pokok. Majelis Muhammad Damis (ketua), Fazhal Hendri, Jaini Bashir. Tuntutan jaksa 4 tahun 2 bulan. Dieksekusi ke Lapas Tangerang 7 Mar 2022. | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Hak politik dicabut 4 tahun |
Sumber
Pemberitaan
- Tok! Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara Hukumonline, 17 Feb 2022
- KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang Hukumonline, 8 Mar 2022
- Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat Kasus Suap CNN Indonesia, 12 Des 2023
- Bebas Bersyarat, Azis Syamsuddin Dapat Remisi 6,5 Bulan Detik, 12 Des 2023
- Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus 2023 Kompas, 12 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah · 2 perkara
Ajay Muhammad Priatna
Suap/gratifikasi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi (OTT Nov 2020)
Vonis 6 tahun Nilai Rp 2,2 miliar Bebas bersyarat
Kepala Daerah · 2 perkara
Muhammad Syahrial
Suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Vonis 6 tahun Nilai Rp 1,9 miliar Status belum terverifikasi
DPR
Bowo Sidik Pangarso
Suap kerja sama pengangkutan pupuk (PT HTK–PT Pupuk Indonesia Logistik) dan gratifikasi
Vonis 5 tahun Nilai Rp 1,2 miliar Bebas bersyarat