Kepala Daerah · KPK
Ajay Muhammad Priatna
Wali Kota Cimahi (2017-2022). Dikenal juga sebagai AMP, Ajay M Priatna.
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- Rp 2,2 miliar
- Uang pengganti
- Rp 1,4 miliar
- Status sekarang
- Bebas bersyarat2 Oktober 2024
Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 2 Okt 2024.
2 perkara. Divonis 2 tahun (25 Agu 2021) dalam perkara suap/gratifikasi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi. Pada 17 Agu 2022, sesaat setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, KPK kembali menangkapnya sebagai tersangka suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu ia divonis 4 tahun (10 Apr 2023), diperberat menjadi 5 tahun di tingkat banding, lalu dipotong MA kembali menjadi 4 tahun.
Perkara 01 dari 02
Suap/gratifikasi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi (OTT Nov 2020)
Terjaring OTT KPK pada 27 Nov 2020. Ajay diduga menerima suap Rp1,66 miliar dari komitmen Rp3,2 miliar dari Hutama Yonathan, pemilik RSU Kasih Bunda, terkait perizinan pembangunan rumah sakit. Pengadilan Tipikor Bandung menyatakannya bersalah dengan pidana jauh di bawah tuntutan (7 tahun).
Suap/gratifikasi: Rp 1,7 miliar Uang pengganti: Rp 1,4 miliar
Rp1,66 miliar adalah dugaan KPK saat penetapan tersangka (Hukumonline). Uang pengganti Rp1,4 miliar (RM.id); tuntutan uang pengganti Rp7.962.329.610.
2 tahun penjara (hasil kasasi KPK belum terverifikasi; bebas dari Lapas Sukamiskin 17 Agu 2022)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Agustus 2021 | PN Tipikor Bandung Pidana penjara 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp1,4 miliar, tanpa pencabutan hak politik (tuntutan 7 tahun, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp7.962.329.610, dan pencabutan hak politik 5 tahun). KPK mengajukan banding; pengadilan banding menguatkan putusan, lalu KPK mengajukan kasasi. | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar |
Perkara 02 dari 02
Suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Ajay dinyatakan terbukti memberi uang kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di Pemkot Cimahi. MA memotong hukuman dengan pertimbangan ia diintimidasi oleh Robin.
Suap/gratifikasi: Rp 500 juta
Detik menyebut suap kepada Robin Rp500 juta; Kompas.id Rp505 juta; JPNN menulis Rp250 juta. Angka belum seragam.
4 tahun penjara (kasasi memotong vonis banding 5 tahun)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 April 2023 | PN Tipikor Bandung Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan (tuntutan 8 tahun). Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| BandingTanggal belum tercatat | PT Bandung Atas banding jaksa KPK, pidana diperberat menjadi 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA26 Oktober 2023 | Mahkamah Agung Memotong pidana menjadi 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, dengan pertimbangan terdakwa diintimidasi Stepanus Robin Pattuju (diberitakan Detik 30 Nov 2023; tanggal putus dari daftar Direktori Putusan MA kategori suap-menyuap). | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Mahkamah Agung, 10 Apr 2023
- TPK Dugaan Pemberian Hadiah atau Janji terkait Pengurusan Penanganan Perkara Korupsi dan Penerimaan Gratifikasi Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi KPK
- Direktori Putusan MA - Suap Menyuap (entri tanggal 26 Oktober 2023, AJAY MUHAMMAD PRIATNA, Berkekuatan Hukum Tetap) Mahkamah Agung
Pemberitaan
- Ajay Priatna Menambah Daftar Panjang Wali Kota Cimahi Terjerat Korupsi Hukumonline, 28 Nov 2020
- Pidana Penjara dan Uang Pengganti Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna RM.id, 1 Sep 2021
- Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Baru Bebas dari Lapas, Kembali Ditangkap KPK Tempo, 18 Agu 2022
- Alasan MA Sunat Vonis Eks Wali Kota Cimahi yang Suap Penyidik KPK Detik, 30 Nov 2023
- Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas dari Lapas JPNN, 2 Okt 2024
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
DPR
Azis Syamsuddin
Suap kepada penyidik KPK terkait penanganan perkara DAK Lampung Tengah
Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 3,1 miliar Bebas bersyarat
Kepala Daerah · 2 perkara
Muhammad Syahrial
Suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Vonis 6 tahun Nilai Rp 1,9 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia