Daftar Koruptor Cari nama

Kepala Daerah · KPK

Ajay Muhammad Priatna

Wali Kota Cimahi (2017-2022). Dikenal juga sebagai AMP, Ajay M Priatna.

Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan
Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna Kembali Pakai Rompi Oranye. Foto: kumparan (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
Rp 2,2 miliar
Uang pengganti
Rp 1,4 miliar
Status sekarang
Bebas bersyarat2 Oktober 2024

Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 2 Okt 2024.

2 perkara. Divonis 2 tahun (25 Agu 2021) dalam perkara suap/gratifikasi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi. Pada 17 Agu 2022, sesaat setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, KPK kembali menangkapnya sebagai tersangka suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu ia divonis 4 tahun (10 Apr 2023), diperberat menjadi 5 tahun di tingkat banding, lalu dipotong MA kembali menjadi 4 tahun.

Perkara 01 dari 02

Suap/gratifikasi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi (OTT Nov 2020)

KPK · Suap · Gratifikasi

Terjaring OTT KPK pada 27 Nov 2020. Ajay diduga menerima suap Rp1,66 miliar dari komitmen Rp3,2 miliar dari Hutama Yonathan, pemilik RSU Kasih Bunda, terkait perizinan pembangunan rumah sakit. Pengadilan Tipikor Bandung menyatakannya bersalah dengan pidana jauh di bawah tuntutan (7 tahun).

Suap/gratifikasi: Rp 1,7 miliar Uang pengganti: Rp 1,4 miliar

Rp1,66 miliar adalah dugaan KPK saat penetapan tersangka (Hukumonline). Uang pengganti Rp1,4 miliar (RM.id); tuntutan uang pengganti Rp7.962.329.610.

2 tahun penjara (hasil kasasi KPK belum terverifikasi; bebas dari Lapas Sukamiskin 17 Agu 2022)
Putusan perkara Suap/gratifikasi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi (OTT Nov 2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Agustus 2021 PN Tipikor Bandung Pidana penjara 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp1,4 miliar, tanpa pencabutan hak politik (tuntutan 7 tahun, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp7.962.329.610, dan pencabutan hak politik 5 tahun). KPK mengajukan banding; pengadilan banding menguatkan putusan, lalu KPK mengajukan kasasi. 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar

Perkara 02 dari 02

Suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

KPK · Suap

Ajay dinyatakan terbukti memberi uang kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di Pemkot Cimahi. MA memotong hukuman dengan pertimbangan ia diintimidasi oleh Robin.

Suap/gratifikasi: Rp 500 juta

Detik menyebut suap kepada Robin Rp500 juta; Kompas.id Rp505 juta; JPNN menulis Rp250 juta. Angka belum seragam.

4 tahun penjara (kasasi memotong vonis banding 5 tahun)
Putusan perkara Suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 April 2023 PN Tipikor Bandung Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan (tuntutan 8 tahun). Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
BandingTanggal belum tercatat PT Bandung Atas banding jaksa KPK, pidana diperberat menjadi 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. 5 tahun Denda Rp 200 juta
Kasasi MA26 Oktober 2023 Mahkamah Agung Memotong pidana menjadi 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, dengan pertimbangan terdakwa diintimidasi Stepanus Robin Pattuju (diberitakan Detik 30 Nov 2023; tanggal putus dari daftar Direktori Putusan MA kategori suap-menyuap). 4 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

DPR

Azis Syamsuddin

Suap kepada penyidik KPK terkait penanganan perkara DAK Lampung Tengah

Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 3,1 miliar Bebas bersyarat

Muhammad Syahrial mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Suara.com

Kepala Daerah · 2 perkara

Muhammad Syahrial

Suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Vonis 6 tahun Nilai Rp 1,9 miliar Status belum terverifikasi

Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

Kepala Daerah

Abdul Gani Kasuba

Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

Vonis 8 tahun Meninggal dunia

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber