Swasta · Daerah Istimewa Yogyakarta
Muhammad Soewandi bin
Wiraswasta/Pengembang Properti
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 680 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir Januari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Yogyakarta Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT YYK (2025-08-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 680 juta
6 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2025/PT YYK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Juli 2025 | PN Tipikor YogyakartaNomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk MUHAMMAD SOEWANDI bin (Alm) MUHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
| Banding25 Agustus 2025 | PT YogyakartaNomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT YYK M E N G A D I L I -Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Yyk, tanggal 16 Juli 2025 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana khususnya terkait pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP dan besaran uang pengganti yang dikenakan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi : 1.Menyatakan Terdakwa H. MUHAMMAD SOEWANDI (Alm) MUHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; 2.Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 680 juta |
| Kasasi MA28 Januari 2026 | Mahkamah AgungNomor 12 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Terdakwa;, Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan sekedar subsidair Uang Pengganti menjadi 2 (dua) tahun; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk Mahkamah Agung, 16 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT YYK Mahkamah Agung, 25 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 12 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 28 Jan 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara