Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kepulauan Riau

Muhammad Shandiy Qhunaifi

Wiraswasta/Honorer KPU Provinsi

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kepulauan Riau Nomor 16/PID.TPK/2023/PT PT.TPG (2023-11-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (Banding 16/PID.TPK/2023/PT PT.TPG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Agustus 2023 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg SHANDIY QHUNAIFI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing: a. Terdakwa I ANAN PRASETIA selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; b. SHANDIY QHUNAIFI selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 bulan Denda Rp 200 juta
Banding9 November 2023 PT Kepulauan RiauNomor 16/PID.TPK/2023/PT PT.TPG M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang No: 10/Pid.Sus-TPK/2023/P Tpg, tanggal 31 Agustus 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dan subsidair atas denda dan uang pengganti kerugian keuangan negara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : RUSLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagimana dalam dakwaan Primair; Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 20 miliar
Kasasi MA21 Mei 2024 Mahkamah AgungNomor 2878 K/Pid.Sus/2024 MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA I. ANAN PRASETIA bin ZAIMAN tersebut;? Membebankan kepada Terdakwa I untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru