ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Barat
Muhammad
Pensiunan PNS (Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman (RPLPT) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Bima Tahun 2016)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 86,8 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2456 PK/PID.SUS/2025 (2025-12-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 86,8 juta
3 tahun penjara (PK 2456 PK/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding2 Agustus 2023 | PT MataramNomor 5/PID.TPK/2023/PT MTR MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD, S.Pt. dan Terdakwa II NURMAYANG SARI, S.Hut. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD, S.Pt. dan Terdakwa II NURMAYANG SARI, S.Hut. oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar |
| Peninjauan Kembali MA3 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 2456 PK/PID.SUS/2025 Kabul Peninjauan Kembali Terpidana I, batal judex juris, adili kembali:- Tidak terbukti dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Membebaskan Terpidana dari dakwaan Primair;- Terbukti dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Pidana penjara 3 tahun dan pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 bulan kurungan;- Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp86.844.000.,00 (delapan puluh enam juta delapan ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 86,8 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 5/PID.TPK/2023/PT MTR Mahkamah Agung, 2 Agu 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2456 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 3 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara