Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Barat

Muhammad

Pensiunan PNS (Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman (RPLPT) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Bima Tahun 2016)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 86,8 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2456 PK/PID.SUS/2025 (2025-12-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 86,8 juta

3 tahun penjara (PK 2456 PK/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding2 Agustus 2023 PT MataramNomor 5/PID.TPK/2023/PT MTR MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD, S.Pt. dan Terdakwa II NURMAYANG SARI, S.Hut. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD, S.Pt. dan Terdakwa II NURMAYANG SARI, S.Hut. oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar
Peninjauan Kembali MA3 Desember 2025 Mahkamah AgungNomor 2456 PK/PID.SUS/2025 Kabul Peninjauan Kembali Terpidana I, batal judex juris, adili kembali:- Tidak terbukti dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Membebaskan Terpidana dari dakwaan Primair;- Terbukti dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Pidana penjara 3 tahun dan pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 bulan kurungan;- Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp86.844.000.,00 (delapan puluh enam juta delapan ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 86,8 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru