Muhammad Isnain Masuku
PNS pada Dinas Pekerjaan Umum, Kab. Kepulauan
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 20,5 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: 4/PID.SUS-TPK/2022/PT TTEMUHAMMAD ISNAIN MASUKUST. alias ISPidana Khusus Korupsi - Kerugian Keuangan Negara23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte (2022-03-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 20,5 juta
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Maret 2022 | PN Tipikor TernateNomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ISNAIN MASUKU, ST, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ? Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dimaksud; Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ISNAIN MASUKU, ST, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ? Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 20,5 juta |
| Banding19 April 2022 | PT Maluku UtaraNomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tanggal 17 Maret 2022 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte yang dimintakan banding tersebut;3. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte Mahkamah Agung, 17 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Mahkamah Agung, 19 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara