Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Maluku Utara

Muhammad Isnain Masuku

PNS pada Dinas Pekerjaan Umum, Kab. Kepulauan

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 20,5 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: 4/PID.SUS-TPK/2022/PT TTEMUHAMMAD ISNAIN MASUKUST. alias ISPidana Khusus Korupsi - Kerugian Keuangan Negara23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte (2022-03-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 20,5 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte)
Putusan perkara Korupsi: 4/PID.SUS-TPK/2022/PT TTEMUHAMMAD ISNAIN MASUKUST. alias ISPidana Khusus Korupsi - Kerugian Keuangan Negara23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Maret 2022 PN Tipikor TernateNomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ISNAIN MASUKU, ST, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ? Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dimaksud; Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ISNAIN MASUKU, ST, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ? Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 20,5 juta
Banding19 April 2022 PT Maluku UtaraNomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tanggal 17 Maret 2022 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte yang dimintakan banding tersebut;3. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru