Muhammad Ikhsan bin Suhaedi
Pegawai Negeri Sipil (Bendahara Dinas Kesehatan)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Sulawesi Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MAM (2026-04-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,2 miliar
10 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MAM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding16 April 2026 | PT Sulawesi BaratNomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MAM Mengadili :Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam tanggal 25 Februari 2026 yang dimintakan banding;MENGADILI SENDIRI:Menyatakan Terdakwa Muhammad Ikhsan, S.I.P Bin Suhaedi Alias Iccang tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 2,2 miliar |
| Kasasi MA29 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 8744 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi terdakwa;, Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MAM Mahkamah Agung, 16 Apr 2026
- Putusan Kasasi MA Nomor 8744 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 29 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara