Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Barat

Muhammad Ikhsan bin Suhaedi

Pegawai Negeri Sipil (Bendahara Dinas Kesehatan)

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,2 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Sulawesi Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MAM (2026-04-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,2 miliar

10 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MAM)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding16 April 2026 PT Sulawesi BaratNomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MAM Mengadili :Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam tanggal 25 Februari 2026 yang dimintakan banding;MENGADILI SENDIRI:Menyatakan Terdakwa Muhammad Ikhsan, S.I.P Bin Suhaedi Alias Iccang tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 2,2 miliar
Kasasi MA29 Juli 2026 Mahkamah AgungNomor 8744 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi terdakwa;, Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru